/vidio-media-production/uploads/image/source/131/5c8898.jpg)
(Antara)-Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA dan Polda Aceh, berhasil menangkap seorang tersangka penyelundup satwa liar, yang dilindungi. Dari tangan tersangka disita sejumlah hewan, seperti bayi orang hutan, burung elang dan ayam hutan. Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal, 5 tahun penjara.
Komentar