Pengunggah Video Persekusi Dua Sejoli Jadi Tersangka – Liputan6 Terkini
Jumlah tersangka dalam kasus penelanjangan dan kekerasan seksual terhadap pasangan muda-mudi, M dan R, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten bertambah.
Seperti ditayangkan Liputan6 Terkini SCTV, Kamis (16/11/2017), penambahan tersangka baru dalam kasus penelanjangan dan kekerasan seksual disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan. Saat ditemui di kantor Siber Mabes Polri Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tersangka baru merupakan pengunggah video rekaman ke media sosial yang dijerat undang-undang ITE serta pasal pembiaran adanya kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang tersangka, dua diantaranya Ketua RW dan RT setempat.
Komentar