Skalanews.com - Kejaksaan Agung menahan direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), Triwiyasa, Rabu 17 Januari 2018.
Triwiyasa adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan BJB Tower di jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Triwiyasa sempat mengajukan praperadilan, dan permohonannya dikabulkan.
Saat mengajukan praperadilan, Triwiyasa dalam status buron.
Triwiyasa akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. [Redaksi]
Video: Frida Astuti
Video Editing: Danu Nugroho
Music: Acoustic Breeze [bensound.com]
Komentar