Skalanews - KPK memetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Bakamla, Tabu 14 Februari 2018.
KPK Menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan anggota DPR-RI dari Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Penetapan ini merypakan pengembangan dari kasus yang menjerat pengusaha Fahmi Darmawansyah dan mantan Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi. [Redaksi]
Video: Bisma Rizal
Video Editing: Danu Nugroho
Music: Motivational and Inspiring
Komentar