Selama Bulan Ramadan 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan memberlakukan pengurangan jam kerja selama satu jam. Atau total jam kerja sehari hanya tujuh jam saja.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (15/5/2018), kebijakan ini sudah diberlakukan sejak tiga tahun yang lalu melalui keputusan Gubernur DKI Nomor 1348 tahun 2016.
Pengurangan jam kerja di Bulan Ramadan ini bertujuan agar para Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik.
Komentar