Aparat Polresta Pontianak menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMP di Pontianak, Kalbar, Rabu (10/4/2019). Ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar