Kejaksaan Negeri Deli Serdang menangkap mantan kepala cabang bank sumut Tanjung Morawa karena terlibat korupsi yang merugikan negara hampir mencapai 3 milyar rupiah.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menangkap mantan kepala cabang bank sumut Tanjung Morawa karena terlibat korupsi yang merugikan negara hampir mencapai 3 milyar rupiah.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar