Pemprov dan DPR Aceh tengah membahas Qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal poligami. Draft Qanun tersebut sudah disusun Pemprov Aceh dan diterima pihak legislatif.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019), belum juga sampai ke anggota legislatif, Wanun yang masih berbentuk rancangan ini sudah menuai pro kontra.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, mengaku belum mengetahui rancangan aturan tentang praktik poligami di Aceh.
Aturan poligami sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan pasal 4 dan 5, pengadilan bisa memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang bila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam menyusun sebuah aturan daerah (Qanun) pemprov harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri. Dan hingga saat ini, Kemendagri juga belum menerima rancangan perda tersebut.
Kalaupun nantinya Qanun poligami ditetapkan, khusus bagi PNS di Provinsi Aceh, Kemendagri, dan sejumlah pihak terkait akan mengkaji implementasi peraturan itu bagi kepentingan PNS.
Draft Qanun merupakan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Dengan klaim alasan pembuatannya untuk menekan angka nikah siri di Aceh.
Komentar