Iuran BPJS kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja resmi naik sebesar 2 kali lipat dari iuran saat ini. Sementara presiden Jokowi akan menambah subsidi iuran BPJS untuk pejabat dan PNS. Kenaikan iuran akan berlaku awal 2020 mendatang.
Official Website: http://beritasatu.com
Facebook.com/BeritaSatu
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatu
Komentar