Jendela Dunia: Pemuda Indonesia Divonis Penjara karena Memperkosa di Australia
0 Komentar
Billy Tamawiwy 23 tahun divonis 4 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti melakukan penipuan lewat media sosial menggunakan identitas perempuan.
Billy Tamawiwy 23 tahun divonis 4 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti melakukan penipuan lewat media sosial menggunakan identitas perempuan.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar