Polda Jatim menangkap dua warga Jember pada 5 Januari 2020. Dua warga masing-masing berinisial SA (34) dan DE (30) tersebut ditangkap karena menjual pil dobel L dan membawa senjata api (senpi) rakitan ilegal
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar