MERDEKA.COM - ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan. ZA akan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Tim Kuasa Hukum ZA menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karena dinilai punya rentang waktu cukup dalam melakukan penikaman. Namun, hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP.
MORE VIDEOS: https://video.merdeka.com/
Produced by https://www.merdeka.com
KLN Apps ► https://www.kln.id/apps/
Youtube ► https://www.youtube.com/merdekacomvideonews
Vidio ► https://www.vidio.com/@merdeka
Twitter ► https://twitter.com/merdekadotcom
Facebook ► https://www.facebook.com/MDKcom
Komentar