Dua kakek di Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan hukum, lantaran mencuri kayu jati di lahan Perhutani yang akan digunakan untuk memperbaiki rumah.
Kayu jati yang dicuri MN (60) dan MY (50) berada di lahan perhutani yang berada di desanya, yaitu di Dusun Sumbergurit, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, di petak 50i RPH Babatan BKPH Mantup.
Komentar