KPK membatalkan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Tentunya, hal ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak beranggapan, kinerja KPK merosot lantaran belum pernah menindak tapi justru membatalkan banyak kasus. Namun, KPK beranggapan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang. Puluhan perkara yang distop penyelidikannya ini karena KPK tak menemukan alat bukti yang cukup. Lantas, ini menjadi pertanyaan apakah KPK sebenarnya memang tak menemukan alat bukti karena memang tak ditemukan bukti, atau karena tak mampu menemukannya, atau justru ada konflik kepentingan di dalamnya? Bagaimana dengan pendapat ICW sebagai lembaga yang kritis terhadap peristiwa korupsi di Indonesia? Selain itu, bagaimana menurut mantan pimpinan KPK? Tonton videonya ya!
Komentar