Pengempalng Pajak Senilai 3,2 Milyar "Disandera" Petugas
0 Komentar
Bos perusahaan air minum asal Madiun, L, harus mendekam di penjara. Ia dititipkan di rutan Ponorogo karena memiliki tunggakan pajak senilai Rp 3,2 miliar.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar