Presiden Joko Widodo resmi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Sementara Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan aturan larangan mudik berlaku pada 24 April 2020. Sementara sanksi bagi yang melanggar akan diberlakukan pada 7 Mei 2020 mendatang.
Komentar