Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Peraturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik Lebaran 2020, baik darat, laut, udara dan kereta api, khususnya untuk kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua.
Komentar