Penyekatan kendaraan guna mencegah adanya pemudik yang nekat pulang kampung, saat penerapan larangan mudik juga dilakukan di ruas tol Solo- Ngawi, tepatnya di KM 579. Penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemudik dari arah Jawa Timur ( Jatim) yang melintas di ruas tol tersebut. Jika ada yang kedapatan akan mudik melalui ruas tol Solo-Ngawi, maka akan diminta untuk putar balik kembali ke daerah asalnya.
Komentar