Kemendikbud akan memberikan sejumlah keringanan pembayaran uang kuliah (UKT) kepada para mahasiswa sebagai respon atas dampak pandemi covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan keringanan tersebut antara lain penundaan dan pembayaran cicilan UKT sesuai kemampuan. Mahasiswa yang mengambil cuti tak diwajibkan membayar UKT serta mahasiswa yang mengambil dibawah 6 SKS, mendapat keringanan pembayaran hingga 50 persen. Keringanan tersebut diberikan kepada Rp400 ribu mahasiswa baru baik perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Komentar