Pemprov DKI Jakarta mulai berlakukan larangan plastik sekali pakai hari ini (1/7/2020). Kebijakan itu berlaku di toko swalayan, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar