Jajaran direktorat tindak pidana siber barerskrim polri menangkap dua trsangka penyebaran berita bohong atau hoaks tentang kondisi perbankan di Tanah Air.
Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan kondisi saat ini dengan kondisi pada tahun 1998.
Komentar