Setelah Konser, KPU Juga Izinkan Bazar Hingga Gerak Jalan Saat Kampanye
0 Komentar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai dan sepeda santai di masa kampanye. Sebelumnya, KPU juga membolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai, syaratnya, maksimal peserta acara yang hadir adalah 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan
Komentar