Seorang pria menganiaya kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia di Mojokerto, Jawa Timur. Penganiayaan tersebut terjadi, berawal dari pelaku meminta izin untuk bekerja di pabrik kayu yang berada di luar kota. Namun, dilarang dan kedua orang tuanya meminta pelaku untuk tetap menemaninya keliling berjualan bubur. Untuk saat ini, pelaku sudah resmi di tetapkan menjadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara di Mapolres Mojokerto.
Komentar