Meski tuai pro kontra, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Meski begitu, kenaikan hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak covid-19.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar