Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tersangka korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19 dapat dikenakan pasal pidana yang berat. KPK mempertimbangkan juga adanya gratifikasi yang terjadi oleh pejabat Kementerian Sosial.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tersangka korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19 dapat dikenakan pasal pidana yang berat. KPK mempertimbangkan juga adanya gratifikasi yang terjadi oleh pejabat Kementerian Sosial.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar