Arena judi cap Jiki di Jember, Jawa Timur digerebek polisi meski sempat berupaya kabur tiga pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti peralatan judi serta uang tunai jutaan rupiah. Para pelaku tergolong nekat karena membuka arena judi di siang bolong di tengah keramaian pasar hewan.
Kini tiga pelaku judi ditahan di sel tahanan polsek balung dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Komentar