Dua orang anggota komplotan penggelapan 170 unit sepeda angin ini dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Satu diantaranya sebagai otak pelaku masih buron. Kasusnya terbongkar saat pelaku menawarkan sepeda dengan harga dibawah harga pasaran. Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 480 tentang penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Komentar