Terpergok Jajakan Bisnis Prostitusi, Pelajar di Malang Diciduk Polisi
0 Komentar
Pelaku prostitusi online berinisial RBH (16) warga Kota Malang ditangkap polisi. Pelaku diciduk polisi disalah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu terungkap berbisnis sampingan sebagai mucikari, dalam menjalankan bisnisnya tersebut pelaku RBH juga melibatkan anak dibawah umur. Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Diantaranya Pasal 43 dan pasal 70 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Komentar