Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa TImur menahan Camat Duduk Sampean, Gresik karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Camat selama 3 tahun menjabat. Akibat ulah tersangka yang menyelewengkan anggaran kecamatan, negara telah dirugikan lebih dari 1 milliyar rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Komentar