/vidio-media-production/uploads/image/source/131/5c8898.jpg)
Seorang pimpinan pondok pesantren S-B di Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli 6 santriwati di bawah umur. Tindak pencabulan dilakukan saat ada kegiatan rutin dimalam hari dengan memanfaatkan status sebagai guru beliau masuk ke asrama santriwati untuk melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliyar.
Komentar