Pro-Kontra Pelepasan Tanah HGU PT RSA Cilacap, Bagaimana Reforma Agraria?
0 Komentar
PT Rumpun Sari Antan (SRA) berencana melepas lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat seluas 1.050 hektare di sejumlah desa di dua kecamatan, Cimanggu dan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, sosialisasi pelepasan tanah, di Dusun Pitulasi, Desa Mekarsari, diwarnai pro dan kontra. Sebagian warga mempertanyakan legalitas pelepasan tanah tersebut. Pasalnya, pemohon tanah diwajibkan membayar ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp50 ribu per meter tanah permukiman, dan Rp40 ribu per meter tanah kebun/ladang atau sawah.
Komentar