Polisi Resort Kota Sidoarjo Selasa siang (6/4) melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus pemubunuhan Andika Reza Ramadhani yang dilakukan 2 tersangka MH dan MBK. Kedua tersangka memeragakan 28 adegan saat menghabisi korban. Motiv tersangka dalam kasus pembunuhan ini lantaran ingin menguasai harta benda korban. Akibat perbuatannya kedua pelaku harus meringkuk di jeruji besi tahanan polisi, menunggu proses persidangan di pengadilan.
Komentar