Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku berinisial B-H-S yang terbukti menyebarkan video syur sewaktu bersama mantan kekasihnya. Pelaku dilaporkan ke Polisi oleh mantan keksaihnya, karena sudah melanggar UU ITE. Kini pelaku resmi menjadi tersangka dengan ancaman 6 tahun penjara.
Komentar