ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 Miliar. Atas perbuatan itu Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. (Putri Hanifa/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Sizuka/Aisya)
copyright AntaraTV
Perum LKBN Antara - Indonesia
https://www.antaranews.com
You can also see our video on :
1. Antaranews : https://www.antaranews.com/video
2. Yahoo : https://id.berita.yahoo.com/video/
3. Twiter : https://twitter.com/antaratvjakarta
4. Facebook: https://www.facebook.com/antaratv.kantorberitaantara?ref=hl (fan page)
5. Vidio.com : https://www.vidio.com/@antaranews
6. Instagram : https://www.instagram.com/antaratv/?hl=en
search people = antaratv
Sekretaris Redaksi :
Wisma Antara Lt. 20
Jl. Medan Merdeka Selatan No 17
Jakarta Pusat 10110
Email : antaratv@antara.co.id
Telepon : 021-3802383
Fax : 021-3849442
Text : 0812-8563-4948
Komentar