Harap verifikasi akun kamu!Verifikasi
Mode Normal

Juliari dihukum 12 tahun penjara disertai pencabutan hak politik

0 Komentar

Laporkan masalah

Laporkan Video ini
Apa yang terjadi?
Batal
Antara
Diunggah 24 Aug 2021

ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 Miliar. Atas perbuatan itu Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. (Putri Hanifa/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Sizuka/Aisya)

copyright AntaraTV
Perum LKBN Antara - Indonesia
https://www.antaranews.com

You can also see our video on :
1. Antaranews : https://www.antaranews.com/video
2. Yahoo : https://id.berita.yahoo.com/video/
3. Twiter : https://twitter.com/antaratvjakarta
4. Facebook: https://www.facebook.com/antaratv.kantorberitaantara?ref=hl (fan page)
5. Vidio.com : https://www.vidio.com/@antaranews
6. Instagram : https://www.instagram.com/antaratv/?hl=en
search people = antaratv

Sekretaris Redaksi :

Wisma Antara Lt. 20
Jl. Medan Merdeka Selatan No 17
Jakarta Pusat 10110
Email : antaratv@antara.co.id
Telepon : 021-3802383
Fax : 021-3849442
Text : 0812-8563-4948

Komentar

default-user
Langganan untuk bisa berkomentar
    Verifikasi Akun Kamu..

    Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

    Atau verifikasi melalui SMS

    VERIFIKASI SMS

    Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

    • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar