Peristiwa pencabulan disertai perundungan yang menimpa seorang santriwati di Kota Malang menjadi perhatian publik. Kejadian bermula anak yang masih berusia 13 tahun dibawa seorang pria beristri ke rumahnya untuk dicabuli, namun istri pelaku yang pulang dan mendapati perbuatan suaminya tersebut malah menyudutkan korban dan dipukuli oleh temannya sang istri tersebut. 10 orang yang terduga pelaku diamankan polisi dan terancam hukuman 9 tahun penjara, sedangkan pelaku pencabulan diancam 15 tahun penjara.
Komentar