Belum rampung Saipul Jamil harus menanggung jerat hukum akibat menanggung jerat hukum akibat pelaporan dari korban DS yang kemudian disusul oleh korban AW, kini lagi-lagi Saipul disohok dengan pelaporan korabn pencabulan. Kali ini korban yang berinisial MD hanya berani muncul melalui seorang pengacara melaporkan mantan suami Dewi Persik itu dengan pasal 290 KUHP dengan perbuatan cabul yang mengandung hukuman maksimal 7 tahun penjara. Berbeda dengan korban DS dan AW, justru korban MD ini mengaku berkenalan dengan Saipul melalui sosial media.
Komentar