Dalam putusan ini, RS Awal Bros dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta terbukti melanggar Undang-undang Rumah Sakit dan Praktik Kedokteran.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar