Geram dengan perilaku Muhjid yang mengaku sebagai nabi dan menyebarkan ajaran sesat, warga Tegal Waru, Karawang merusak dan membakar rumah Muhjid. Demi menghindari amuk massa, Muhjid dievakuasi ke Mapolres Karawang. Muhjid memberikan ayat, bahwa menjalani shalat di rumahnya mendapat pahala sepadan dengan shalat di masjid Nabawi. MUI Karawang sempat menyuruh Muhjid untuk bertobat.
Komentar