Setelah melakukan uji coba selama satu bulan Polda Metro Jaya siap melakukan sanksi tilang bagi pelanggar jalur kendaraan ganjil-genap, para pelanggar aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau ganti kurungan selama dua bulan. Irjen Moechgiyarto selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa telah dilakukan uji coba selama satu bulan dan sekarang jajaran lalu lintas telah siap dengan segala tilang dan administrasi.
Komentar