Mantan Dirut Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya terbukti menyuap M. Sanusi atas kasus reklamasi teluk Jakarta. Atas kasusnya, Ariesman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta. Sementara anak buah Ariesman dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Komentar