Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa dirinya hanya akan menjadi pendengar pada sidang lanjutan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9).
Komentar