Harap verifikasi akun kamu!Verifikasi
Mode Normal

Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

0 Komentar

Laporkan masalah

Laporkan Video ini
Apa yang terjadi?
Batal
Kompas TV
Diunggah 22 Feb 2022

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mendapat kecaman dari para buruh soal uang Jaminan Hari Tua atau yang baru bisa cair di usia 56 tahun Presiden Joko Widodo akhirnya bersuara.

Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi memerintahkan Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan merevisi aturan JHT yakni untuk lebih dipermudah terutama bagi warga yang mengalami PHK.

Menaker Ida Fauziyah telah menghadap presiden pada Senin, 21 Februari 2022. Revisi aturan pencairan JHT pun akan dilakukan. Pemerintah memahami keberatan yang disuarakan buruh.

Lewat keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah menyebut presiden meminta regulasi JHT disederhanakan.

Presiden memperhatikan nasib pekerja dan meminta agar buruh dibantu di masa pandemi ini.

Sementara buruh meminta revisi atau pencabutan aturan JHT dilakukan paling lambat satu pekan kedepan.

Buruh mengapresiasi instruksi presiden soal aturan JHT.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, revisi terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022 sama artinya dengan mencabut aturan itu.

Dalam Permenaker yang lama pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan dana JHT paling lama 1 bulan setelah tidak bekerja.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264113/presiden-jokowi-perintahkan-pencairan-jht-dipermudah

Komentar

default-user
Langganan untuk bisa berkomentar
    Verifikasi Akun Kamu..

    Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

    Atau verifikasi melalui SMS

    VERIFIKASI SMS

    Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

    • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar