Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan jenis shabu. Sebagai bukti, Kejaksaan Tinggi provinsi NTB pada hari Senin (03/10) mengembalikan BAP atas nama Gatot Brajamusti dengan mengeluarkan surat P18. Jaksa meminta penyidik polda NTB untuk melakukan proses penyidikan tambahan terhadap Gatot. Saksikan selengkapnya hanya di Halo Selebriti.
Komentar