Majelis Ulama Indonesia atau MUI akhirnya mengeluarkan fatwa yang menyatakan aliran Kanjeng Dimas Taat Pribadi sesat karena menganggap dirinya sebagai Tuhan. Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan Kanjeng untuk meyakinkan dirinya sebagai sosok Tuhan.
Komentar