Harap verifikasi akun kamu!Verifikasi
Mode Normal

Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakin Munarman Lakukan Permufakatan Jahat dan Tindak Pidana Terorisme

0 Komentar

Laporkan masalah

Laporkan Video ini
Apa yang terjadi?
Batal
Kompas TV
Diunggah 14 Mar 2022

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hari ini (14/3) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Munarman dituntut 8 tahun penjara karena jaksa meyakini terdakwa melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana terorisme.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Munarman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan teror dan terlibat dalam kegiatan terkait ISIS di berbagai daerah.


Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270365/dituntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-munarman-lakukan-permufakatan-jahat-dan-tindak-pidana-terorisme

Komentar

default-user
Langganan untuk bisa berkomentar
    Verifikasi Akun Kamu..

    Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

    Atau verifikasi melalui SMS

    VERIFIKASI SMS

    Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

    • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar