Harap verifikasi akun kamu!Verifikasi
Mode Normal

Polisi Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, Pakar Hukum: Putusan Hakim Jauh dari Ekspektasi

0 Komentar

Laporkan masalah

Laporkan Video ini
Apa yang terjadi?
Batal
Kompas TV
Diunggah 18 Mar 2022

KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi dalam kasus penembakan dua anggota FPI di kilometer 50.

Hakim menilai perbuatan keduanya karena melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Juga Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas oleh Hakim di https://www.kompas.tv/article/271849/dua-polisi-penembak-anggota-fpi-sujud-syukur-usai-divonis-bebas-oleh-hakim

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya divonis bebas dalam kasus penembakan anggota FPI di kilometer 50 tol Cikampek.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan enam bulan penjara terkait kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella dalam rangka pembelaan terhadap situasi tertentu.

Menurut hakim perbuatan keduanya tidak bisa dijatuhi pidana karena melakukan pembelaan diri setelah diserang lebih dulu oleh anggota FPI.

Kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat bersyukur karena majelis hakim memberikan vonis bebas kepada kedua polisi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271886/polisi-penembak-anggota-fpi-divonis-bebas-pakar-hukum-putusan-hakim-jauh-dari-ekspektasi

Komentar

default-user
Langganan untuk bisa berkomentar
    Verifikasi Akun Kamu..

    Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

    Atau verifikasi melalui SMS

    VERIFIKASI SMS

    Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

    • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar