Harap verifikasi akun kamu!Verifikasi
Mode Normal

Kasus Penembakan Laskar FPI: Dua Terdakwa Divonis Lepas

0 Komentar

Laporkan masalah

Laporkan Video ini
Apa yang terjadi?
Batal
Kompascom
Diunggah 19 Mar 2022

Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek, divonis lepas. Mereka adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut menuai pro dan kontra.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor : Armitha Sathi Devi
Narator : Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Agung Wisnugroho
#FPI #UnlaufulKilling #VonisLepasFPI #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Komentar

default-user
Langganan untuk bisa berkomentar
    Verifikasi Akun Kamu..

    Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

    Atau verifikasi melalui SMS

    VERIFIKASI SMS

    Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

    • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar