Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek, divonis lepas. Mereka adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut menuai pro dan kontra.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor : Armitha Sathi Devi
Narator : Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Agung Wisnugroho
#FPI #UnlaufulKilling #VonisLepasFPI #SuaraKompas #JernihkanHarapan
Komentar