Aktivitas reklamasi di Pulau F masih terlihat, pasca pembatalan izin reklamasi Pulau I, F dan K di Teluk Jakarta diputuskan oleh PTUN.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar