KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari ke Negara Sebesar Rp 14,5 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Juliari Batubara, sebesar Rp 14,5 miliar ke negara pada Senin (1/8/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui Biro Keuangan KPK.
Ali juga mengungkapkan, uang sebesar Rp 14,5 miliar itu dikembalikan oleh Juliari dengan tiga kali angsuran.
Menurutnya, tindakan pengembalian uang itu merupakan salah satu bentuk pemulihan aset negara yang diambil oleh koruptor.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Narator: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adil Pradipta
Musik: Fat Man - Yung Logos
#KPK #JuliariBatubara #KorupsiBansos #JernihkanHarapan
Komentar