KPK Telusuri Pihak-Pihak yang Membantu Pelarian Miryam Haryani - Liputan6 SCTV
6 Komentar
Miryam Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI, ditangkap Senin (1/5) dini hari di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan Miryam Haryani dipimpin langsung oleh Kapolres Depok Kombes Herry Heryawan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah namanya menjadi salah satu daftar pencarian orang berdasarkan permintaan KPK.
Usai ditangkap, Miryam Haryani langsung dibawa ke KPK dengan pengawalan ketat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam, KPK memutuskan untuk menahan Miryam Haryani selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Satu Cabang KPK, Jakarta Selatan.
Polisi dan KPK akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait pihak-pihak yang membantu pelarian Miryam di Jakarta. KPK mengatakan bagi siapapun yang membantu pelarian Miryam dapat dijerat pidana mengahalangi penyelidikan seperti yang diatur pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi. Meski demikian, Miryam mengaku tidak melarikan diri melainkan hanya ingin berlibur bersama keluarga.
Komentar